Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman dipastikan masuk daftar eksekusi mati tahap ketiga.
Pengacara Freddy, Untung Sunaryo, mengatakan, permintaan terakhir
Freddy tidak macam-macam. Ia hanya meminta dimakamkan di tanah
kelahirannya.
"Freddy minta dimakamkan di Surabaya. Dia berkata seperti itu," ujar Untung saat dihubungi, Rabu (27/7/2016).
Untung mengatakan, Freddy enggan mengajukan permintaan terakhir yang
muluk-muluk. Menjelang hari terakhirnya di dunia, kata Untung, Freddy
pasrah dan mendekatkan dirinya kepada Tuhan.
"Pada hakikatnya kan Freddy ini betul-betul sudah siap, taubat nasuha betul, sudah melepaskan semua kehidupan duniawinya," kata Untung.
Selain itu, Freddy masih berupaya mengajukan grasi ke presiden.
Permohonan itu akan diajukan Untung setibanya ia di Jakarta dari
Nusakambangan.
"Pokoknya ke Jakarta. Ke Presiden, pengadilan, semua langsung besok," kata Untung.
Pria kelahiran Surabaya, 19 Juli 1976, itu divonis mati oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta
butir ekstasi dari China.
Freddy diduga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji.
Selain di Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya,
Medan, dan Makassar.